10 Cara Membentuk Rencana Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting, bahkan harus jadi prioritas dalam menjalankan pekerjaan. Ini berlaku terlebih pada karyawan yang miliki pekerjaan berisiko tinggi, seperti di bidang pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan semacamnya. Apalagi untuk yang bekerja di Ruang Terbatas atau Confined Space. Oleh karenanya, perusahaan perlu untuk memiliki rencana yang mumpuni tentang keselamatan kerja.
Berikut ini yaitu 10 langkah dalam menciptakan program keselamatan kerja.
1. Memahami Implikasi Regulasi
Perusahaan harus tahu regulasi terbaru dari pemerintah, dan mengerti implikasinya terhadap perusahaan, yang biasanya bakalan berbeda. Untuk memastikan kalau ketentuan perusahaan sesuai dengan UU yang ada, maka perusahaan dapat menggunakan layanan konsultan safety.
2. Assessment
Lakukan assessment mengenai tiap tempat kerja. Identifikasi lokasi-lokasi mana saja yang rawan terhadap kecelakaan kerja, lalu identifikasi juga beberapa area mana saja yang berisiko untuk terjadi kecelakaan. Setelah itu, cari juga alasan-alasan apa sajakah yang bisa menyebabkan kecelakaan dan resiko kecelakaan itu. Prioritaskan tempat yang miliki resiko terbesar. Pertimbangkan pula mengenai alat keselamatan kerja apa saja yang perlu digunakan oleh pekerja disetiap sektor, misalnya penggunaan pakaian pelindung, sepatu safety dan sebagainya.
3. Customized Plan
Setelah mengidentifikasi dan mengukur resiko, kemudian waktunya untuk membuat safety plan. Safety plan ini berbeda-beda untuk setiap tempat, sarana, gedung, peralatan, sistem, ataupun staf. Buat safety plan yang customized, namun masih tetap sesuai dengan standard regulasi keselamatan kerja. Lalu jadikan setiap orang dalam organisasi memiliki peran dan tanggung jawab dalam safety plan itu. Hal semacam ini penting agar semua karyawan sadar akan pentingnya keselamatan kerja.
4. Written
Setelah membuat rencana yang solid, maka dokumentasikan secara tertulis tentang program-program safety apa sajakah yang akan dilakukan. Semua rencana harus ditulis, mulai dari rencana kontrol, rencana darurat, rencana komunikasi, dan lainnya. Hal semacam ini perlu agar rencana jelas, tak ada yang simpang siur dan Karyawan atau Pekerja menaati dan mngerti mengenai sosialisasi yang sudah direncanakan karena sosialisasi tentang Safety itu sangat penting.
5. Training
Setelah semua rencana dan prosedur safety sudah didokumentasikan dengan baik, maka setelah itu yaitu saat untuk membawanya ke dunia nyata. Lakukan training agar karyawan terbiasa dan tidak kagok dalam menjalankan safety plan.
Tetapi jangan lakukan training sesekali saja, tetapi harus secara periodik, atau karyawan bakalan lupa. Seringkali perusahaan hanya sesekali mengadakan training, sehingga ketika safety plan diperlukan, lalu implementasinya jadi tidak lancar.
6. Insentif
Untuk memotivasi karyawan agar mau mematuhi safety plan, maka sertakan safety plan sebagai penilaian kinerja, lalu berikan insentif khusus. Untuk karyawan yang mau mengimplementasikan safety plan dalam pekerjaannya sehari-hari, pasti penilaian kinerjanya lebih baik, dan terdapat insentif tambahan karenanya. Tanpa insentif, maka karyawan bakalan malas untuk mengadopsi ketentuan baru ini.
7. Sederhana
Buat safety plan yang simpel, hingga mudah dipahami oleh seluruh karyawan. Ini penting agar karyawan dapat menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari. Bila kompleks dan sulit dipahami, siapa yang mau mengerjakannya? Lalu simpan mengenai dokumentasi safety plan ini dalam tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh karyawan. Berikan mereka akses langsung pada dokumentasi ini. Mudahnya, simpan dokumentasi manual itu secara online.
8. Sistem Pelaporan Jelas
Buat sistem pelaporan yang pasti mengenai insiden ditempat kerja. Sehingga, semua insiden dapat tercatat dengan baik dan langsung ditangani lebih lanjut. Buat sistem yang simpel dan mudah digunakan, juga mudah dibuka oleh seluruh karyawan.
9. Hotline
Buat safety hotline yang selalu bersedia jadi tempat karyawan untuk mengajukan pertanyaan berkaitan safety, untuk kemudian peroleh tanggapan dengan cepat. Sehingga, karyawan yang masih bingung tentang prosedur yang harus dikerjakannya, atau miliki pertanyaan tertentu dapat langsung menghubungi hotline.
10. Partisipasi Karyawan
Baik dalam mengembangkan safety plan ataupun mengimplementasikannya, sertakan karyawan. Dengan hal tersebut, karyawan juga ikut merasa memiliki program itu, bukan hanya harus melakukannya. Hanya dengan sense of belonging itu, hasil yang memuaskan dapat diraih.
Di Indonesia, masalah keselamatan kerja ditata dalam UU No. 1/1970, regulasi yang diterbitkan sekitar empat dasawarsa lalu. Terdapat perdabatan tentang apakah kerangka ketentuan itu cukup memadai untuk melindungi pekerja.
ILO (International Labour Organization) mengusulkan agar UU No. 1/1970 ini direvisi dan sesuai dengan perkembangan terakhir, hingga sesuai dengan bebrapa ketentuan dalam Konvensi ILO No. 155/1980 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.