Pahami Situasi Bekerja di Ruang Terbatas (Confined Space)
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui yaitu perilaku yg tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yg tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut diatas terjadi secara bersamaan. Oleh karenanya, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yg tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yg tidak aman.
Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada ditempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
Bekerja di ruang terbatas merupakan salah satu objek pengawasan yang perlu memperoleh perhatian yang lebih dari para pengawas ketenagakerjaan karena di dalamnya terdapat resiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Banyak kasus kematian yang terjadi dan kasus lainnya, semuanya terjadi di ruang terbatas dan disebabkan oleh sebagian faktor bahaya yang ada di dalamnya. Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dsb.
Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), ataupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat didalam ruang terbatas itu yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja s/d kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Pengertian Ruang Terbatas (Confined Space)
Mengacu pengertian yang dikeluarkan oleh OSHA 1910. 146 dalam OSHA Glossary of Confined Space Terms and Definitions, dan melihat pengertian yang terdapat pada Ketentuan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 mengenai Dasar dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space), ruang terbatas (confined space) yaitu ruangan yang :
- Cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya ;
- Memiliki akses keluar masuk yang terbatas ;
- Tidak didesain untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Dari pendekatan pengertian diatas dapat disimpulkan kalau ruangan terbatas yaitu suatu tempat yang memiliki konfigurasi cukup luas sehingga memungkinkan seseorang untuk bekerja di dalamnya, namun memiliki akses keluar masuk yang terbatas (manhole) dan didesain untuk pekerjaan yang sifatnya sementara (temporary).
Beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan dilakukan di ruang terbatas, diantaranya :
- Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
- Pemeriksaan
- Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
- Perbaikan
- Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas ; dan
- Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk kedalam ruang terbatas.
Untuk memberikan deskripsi tentang ruang terbatas, berikut contoh-contoh ruang terbatas diantaranya :
- Tangki penyimpanan, bejana transpor, boiler, dapur/tanur, silo dan jenis tangki lainnya yang memiliki lubang lalu orang ;
- Ruang terbuka dibagian atas yang melebihi kedalaman 1, 5 mtr. seperti lubang lalu orang yg tidak mendapat aliran udara yang cukup ;
- Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa ;
- Ruangan lainnya diatas kapal yang bisa dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
Dasar Hukum
Ketentuan perundangan yang dijadikan dasar hukum dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di ruang terbatas diantaranya Undang Undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja, sebagai ketentuan dasarnya, dan ketentuan pelaksanaannya yang berkaitan yaitu Ketentuan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 mengenai Dasar dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space) dan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men/1999 mengenai pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja.
Ketentuan tentang pengendalian terhadap bahan kimia dijadikan dasar hukum karena bekerja di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko teracuni ataupun terbakar akibat adanya bahan kimia berbahaya yang ada didalam ruang terbatas (confined space) itu.
Petugas K3 Ruang Terbatas
Karena pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space) memiliki resiko/bahaya yang cukup besar maka petugas yang bekerja di ruang terbatas harus memiliki ketrampilan tertentu. Petugas itu dinamakan Petugas K3 Ruang Terbatas. Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) yaitu tenaga teknis K3 yang memiliki kompetensi khusus dibidang K3 ruang terbatas/tertutup dibuktikan dengan sertifikat pembinaan. Sertifikat pembinaan dapat diperoleh melalui sistem pembinaan teknis yang terdiri dari seleksi, diklat dan ujian dan dinyatakan lulus ujian. Seleksi dan diklat dapat diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bidang diklat atau dapat pula diselenggarakan oleh internal perusahaan (in house training) dengan kesepakatan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ujian diadakan oleh tim yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Lembaga Uji lain sesuai dengan Ketentuan Perundangan.
Petugas K3 Confined Space terdiri dari 2 (dua) tahap mencakup petugas madya dan petugas utama. Petugas madya berarti pekerja yang berjaga diluar satu atau lebih ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas. Sedangkan petugas utama berarti pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan didalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.
Persyaratan K3 di Ruang Terbatas
Agar para pekerja dapat bekerja di ruang terbatas dengan aman dan nyaman, maka diperlukan adanya kriteria K3 yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut :
Bila didalam ruang terbatas diperkirakan terdapat salah satu/lebih sumber bahaya berikut :
- Terdapat potensi gas atmosfir berbahaya,
- Terdapat bahan (cairan atau padatan) yang potensial memerangkap pekerja atau akses keluar masuk,
- Memiliki bentuk atau struktur yang bisa memerangkap pekerja,
- Terdapat bahaya lain yang bisa mengakibatkan cidera seriusdan kematian maka ruang terbatas itu termasuk ruang terbatas dengan ijin khusus.
Dengan adanya ruang terbatas dengan ijin khusus maka pihak perusahaan wajib menginformasikan kepada para pekerja dengan memasang tanda bahaya atau perlengkapan lain yang efisien tentang keberadaan dan lokasi dan bahaya yang terdapat dalam ruang terbatas itu, hal semacam ini ditujukan agar tak ada orang lain/pekerja yang masuk tanpa ijin.
Kriteria yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, diantaranya sebagai berikut :
- Bila pintu masuk di buka maka pada jalur itu perlu dipasang penghalang sementara/selusur untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja dan untuk melindungi pekerja yang berada didalam dari kejatuhan benda asing dari luar.
- Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara didalam ruangan harus diuji terlebih dulu, berturut- turut untuk kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar dan kontaminan udara yang berpotensi berbahaya, dengan perlengkapan yang telah dikalibrasi. Setiap pekerja yang memasuki ruangan atau perwakilan pekerja itu, wajib diberi kesempatan untuk mengawasi pengujian itu.
- Tidak boleh ada udara berbahaya dalam ruangan itu bila terdapat pekerja di dalamnya
Harus menyediakan sistem aliran udara secara kontinyu. Pengaturan aliran udara itu harus diperoleh dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan. - Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala sesering mungkin untuk memastikan kalau pengaturan aliran udara dapat mencegah akumulasi udara yang berbahaya dalam ruangan.
Pengurus wajib memastikan petugas yang bekerja di ruang terbatas dalam keadaan sehat secara fisik dan dinyatakan oleh dokter pemeriksa kesehatan kerja kalau petugas itu tidak mempunyai riwayat :
- Sakit sawan atau epilepsi
- Penyakit jantung, penyakit asam urat atau gangguan jantung
- Asma, bronchitis atau sesak napas jika kelelahan
- Gangguan pendengaran
- Sakit kepala seperti migrain maupun vertigo yang bisa mengakibatkan disorientasi
- Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
- Gangguan atau sakit tulang belakang
- Kecacatan penglihatan permanen
Penyakit lainnya yang bisa membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas
Bila pekerja akan memasuki ruang terbatas untuk melakukan suatu pekerjaan, diperlukan alat pelindung diri (APD) sebagai berikut :
- Respirator (alat bantu pernafasan)
- Safety harness (tali pengikat tubuh agar tidak jatuh)
- Sepatu safety (sepatu terstandard)
- Safety helmet (penutup kepala/topi terstandard)
- Safety gloves (sarung tangan terstandard)